SETIA ABADI, Jakarta Sebuah perusahaan yg berdiri sejak 2001 hingga saat ini, yg bergerak di bidang Door hardware dan Electronic security system. dengan di dukung team / teknisi yg handal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun, baik untuk Automatic door atau system Access door.
dan untuk memenuhi akan kebutuhan Jasa perbaiakn, Service dan Instalasi, Automatic door. kami menyediakan Jasa maintenance service untuk pinmtu pintu Otomatis. dari berbagai macam merek.
sebagai bahan pertimbangan berikut kami lampirkan surat perjanjian untuk kontrak maintenance kami :
ANTARA
PT…………………
DAN
CV.SETIA
ABADI
PERJANJIAN
SURAT
PERJANJIAN KERJA
PEMELIHARAAN
& PERAWATAN PINTU OTOMATIS
Pada hari ini rabu tanggal dua puluh tiga bulan mei
tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan di bawah ini :
I Nama :
Jabatan : PT............................................................
yang berkedudukan di
Jl…………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT………………………… yang selanjutnya di sebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
II.
Nama : HENNY NURHAYATI Srg
Direktur CV.SETIA ABADI yang berkedudukan di
JL.DAKOTA XI. Kota baru Bandar kemayoran, Jakarta. Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama CV.SETIA ABADI. Yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sepakat membuat perjanjian bersama
dalam bidang perkerjaan seperti yang di uraikan di bawah ini.
PASAL
1
TUGAS
PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA Memberi tugas kepada PIHAK KEDUA yang menerima tugas tersebut untuk perkerjaan
pemeliharaan dan perawatan 1 unit pinti otomatis ……… type ………., yang terpasang di Gedung ……………………. ,
Jakarta.
PASAL
2
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian
perawatan peralatan ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung dari tanggal 01 Mei 2005 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2006.
2. Perjanjian
ini dapat di perpanjang atau di perbaharui dengan persetujuan terlebih dahulu
antara KEDUA BELAH PIHAK yang melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelum berakhir perjanjian ini.
3. Apabila
hingga mas aberlakunya perjanjian ini berakhir ternyata hal seperti tersebut
pada pasal 2 ayat 2 tidak di lakukan oleh KEDUA BELAH PIHAK, maka KEDUA BELAH
PIHAK setuju untuk menetapkan berlakunya perjanjian ini sebagai perjanjian
sementara selama hal tersebut berlangsung hingga perpanjangan/perbaruan
tercapai dan berbentuk serta di setujui KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
3
LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup
pekerjaan meliputi semua yang di anggap perlu dan umur agar pinti-pintu
otomatis yang berada di pintu masuk & keluar Gedung …….. dapat beroprasi
dengan baik/efisien dan tanpa gangguan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tugas-tugas yang tercantum di bawah ini, antara lain :
1. Memeriksa
dan merawat microprocessor agar tetap mempunyai akurasi yg di tinggi,flexible
dan compatible dan agar teratur kecepatan membuka dan menutup pintunya.
2. Memeriksa
dan menyetel ketengan belt
3. Memeriksa
agar waktu tunda selalu berkisar antara 0-4 detik dan kecepatan membuka serta
menutup menutupnya 0.3-1 m/detik.
4. Menyetel
kembali daerah kerja roda
5. Merawat
roda, melapisi dan komponen-komponen nyang udah aus.
6. Membuat
laporan 2 (dua) bulannan mengenai kegiatan service dan kerusakan berikut analisa dari performance
peralatan-peralatan tersebut dan memberitahukan hal-hal yang perlu di
perhatikan yang akan/dapat mempengaruhi operasi/performance peralatan tersebut
di kemudian hari.
7. Memberikan
petunjuk dan nasihat agar dapat menggunakan peralatan-peralatan pintu otomatis
dorma tersebut dengan lebih baik dan efisien.
8. Pekerjaan-pekerjaan
lainnya yang berhubungan dengan kebersihan, perawatan dan perbaikan alat-alat
pintu otomatis dorma.
9. Termasuk
dalam perjanjian ini adalah pekerjaan penggantian dan pengadaan spare part
seperti :
-Door
stop -fuse -mohair
-Bolt&nuts -floor guide -Carbon brass motor
PASAL
5
JAMINAN
Apabila didapati dan di buktikan bahwa PIHAK KEDUA
lalai dalam melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerusakan pada
peralatan pintu otomatis dorma yang ada, maka biaya keseluruhan perbaikan
(termasuk suku cadang) dan akibat lainnya menjadi tanggungan penuh PIHAK KEDUA.
PASAL
6
BIAYA
PEKERJAAN
Sebagai imbalan untuk pekerjaan pemeliharaan dan
perawatan 1 unit pintu sorong otomatis yang di lakukan selama 1 (satu) tahun
kontrak adalah sebesar banyaknya pintu otomatis yang telah di rawat oleh PIHAK
KEDUA, berdasarkan berita acara dari PIHAK KEDUA yang telah di setujui oleh
PIHAK PERTAMA.
Adapun tahap pembayaran Rp.3.000.000,- pertahun (Tiga
juta rupiah ) yang dibagi dalam 4 kali kunjungan dengan pembayaran (per3 bulan)
yaitu :
1. Dengan
jadwal sbb :
-Mei 2016 Rp.750.000,-
-Agustus 2016 Rp.750.000,-
-Nopember 2016 Rp.750.000,-
-Pebruari 2017 Rp.750.000,-
PASAL
7
PEMBAYARAN
1. Semua
tagihan untuk PT………………………….. di
alamatkan kepada :
PT………………………..
JL…………………….
JAKARTA
2. Biaya
yang dimaksud dalam pasal 6 Akan di lunasi oleh PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 2 minggu setelah kwitansi, faktur dan berita acara
pelaksanaan pekerjaan di tanda tangani
oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PASAL
8
KONDISI-KONDISI
1. PIHAK
KEDUA menyetujui apabila selama perjanjian ini berlangsung ternayta terjadi
kehilangan atau kerusakan atas barang-barang milik PIHAK PERTAMA karena akibat
dari kesalahan atau perbuatan PIHAK KEDUA dalam menjalankan kewajibannya
(sesuai dengan pasal 3) maka hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
KEDUA akan megerjakan dan memelihara atas biayanya sendiri sehubungan dengan
dan selama berlangsungnya perjanjian ini polis asuransi tunjangan kecelakaan
untuk karyawan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas
terjadinya kecelakaan pada karyawan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA mempunyai hak meminta kepada PIHAK KEDUA untuk Mengganti karyawan PIHAK
KEDUA yang di tugaskan bekerja pada komplek ini dengan pemberitahuan tertulis.
Pemberitahuan tersebut akan menyangkut tingkah laku karyawan, yang tidak
sebagaimana mestinya. Tidak cakap, lalai atau pemanfaatnya di pandang oleh
PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kepentingan yang terbaik. Dengan penerimaan
pemberitahuan tertulis ini. PIHAK KEDUA akan mengganti karyawan tersebut atas
biaya sendiri dalam waktu 14 (empat belas) hari.
4. PIHAK
KEDUA berkewajioban untuk menyediakan pakaian seragam bagi pada karyawan dan
untuk kepentingan keamanan. PIHAK KEDUA di wajibkan untuk memdaftarkan
nama-nama beserta indentitas diri para karyawan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
PENGAHIRAN KARENA SESUATU
PELANGGARAN
1. Apabila
salah satu PIHAK melakukan
pelanggaran terhadap salah satu syarat, pemufakatan atau ketentuan dalam
perjanjian ini, dan tidak memperbaiki pelanggaran yang demikian (andaikata hal itu dapat di perbaiki) dalam jangka
waktyu 30(tigapuluh) hari sesudah di terimanya pemberitahuan tertulis dari
salah satu PIHAK yang mengharuskan berbuat demikian , maka salah satu PIHAK
dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberitahukan terlebih dahulu 30(tiga
puluh) hari sebelumnya secara tertulis.
2. Salah
satu PIHAK menjadi tailit, menjadi terlibat secara sukarela atau secara tidak
sukarela dalam prosedur kebangkrutan , insolvansi atau setiap prosedur lain
yang sifanya serupa, maka salah satu PIHAK dapat memutuskan perjanjian ini dengan
memberitahukan lebih dahulu 3-(tiga puluh) hari sebelunnya secara tertulis.
3. Apabila
terjadi pengakhiran perjanjian karena salah satu pelanggaran tersebut diayas,
maka pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
harus di kembalikan kepada PIHAK PERTAMA sejumlah sisa pekerjaan yang belu di
laksanakan secara proposional.
PASAL
10
KEJADIAN
TAK TERDUGA
1.apabila selama
berlakunya perjanjian ini timbul kejadian yang tidak dapat di cegah atau di
atasi oleh salah satu pihak, baik secara menyeluruh ataupun sebagian saja,
seperti antara lain terjadi perang,
kebakaran gedung, pemboman atau peledakan-peledakan yang membahayakan,
sabotase, demonstasi unjuk rasa , kudeta militer dan sebgainya yang
mengakibatkan salah satu PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban seperti
yang tercantum dalam perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya, maka
KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk merundingkan kembali tentang besarnya biaya
perbulan untuk pelaksanaan perjanjian ini selama berlangsungnya kejadian-kejadian
tersebut di atas.
2.
apabila selama berlakunya perjanijan ini timbul kejadian yang tidak dapat di
cegah atau di atsi oleh SALAH SATU PIHAK sehingga menyebabkan perjanjian ini
tidak dapat di teruskan, maka PIHAK tersebut dapat memberitahukan sampai dengan
perjanjian ini tidak berlaku lagi/dibatalkan.
PASAL
11
HUKUM
YANG MENGUASAI DAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dikuasai oleh dan di artikan sesuai
dengan hokum yang berlaku di Indonesia.
2. KEDUA
BELAH PIHAK dalam perjanjian ini memilih badan arbitrase nasional Indonesia
(BANI) sebagai badan hokum yang pantas untuk menyelesaikan setiap sengketa atau
perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan atau sebagai akiibat dari
timbal balik anatara KEDUA BELAH PIHAK biaya-biaya dari pada arbitrase demikian
di tanggung oleh PIHAK yang dinyatakan bersalah.
PASAL
12
LAIN-LAIN
KEDUA
BELAH PIHAK setuju bahwa semua surat-menyurat yang berhubungan dengan
perjanjian ini yang dapat di terima oleh KEDUA BELAH PIHAK untuk di serahkan
atau di kirim kepada alamat masing-masing seperti dibawah ini :
PIHAK
PERTAMA
PT………………….
JL…………………..
JAKARTA
PIHAK
KEDUA
CV.SETIA
ABADI
JL.DAKOTA
XI NO.104-105
KOTA
BARU BANDAR KEMAYORAN
JAKARTA
Apabila
salah satu pihak pindah atau ganti alamat, harap memberitahukan kepada PIHAK
lainnya secara tertulis.
PASAL
13
PENUTUP
Demikian
surat perjanijan ini di buat rangkap 2(dua) dan di tanda tangani oleh KEDUA
BELAH PIHAK dijakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai tersebnut di
atas yang aslinya rangkap 2 (dua) masing-masing di beri materai Rp.6.000,-
(enam ribu rupiah).
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. CV.SETIA
ABADI
( ) ( HENNY
NURHAYATI Srg)